kievskiy.org

Dianggap Tahu Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Mengada-ada, Arif Rachman Membantah: Hanya Diminta Buat Folder

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Arif Rachman menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan nota keberatan itu menyebutkan bahwa adanya sebuah folder untuk menyimpan berkas soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.

“Karena pada faktanya, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” tutur kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih.

Akan tetapi, Arif Rachman mengakui bahwa dia hanya diminta untuk membuat folder tersebut tanpa mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut.

Baca Juga: Belasan Siswa MTs di Jaksel Diduga Keracunan, Penjual Spageti Diburu Polisi

“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” ujar Junaedi Saibih.

Dia pun menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa hanya berisi asumsi yang menunjukkan seolah-olah Arif bertindak lantaran mengetahui peristiwa pelecehan itu hanya mengada-ada.

“Bahwa uraian dalam surat dakwaan dirangkai dengan asumsi untuk menunjukkan seolah terdakwa Arif Rachman Arifin bertindak dengan memiliki pengetahuan bahwa ‘peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada’,” kata Junaedi Saibih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat