kievskiy.org

Soal Sanksi Tilang dengan Baca Al Quran, MUI Jabar: Itu Sah-sah Saja untuk Muslim

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menilai penerapan sanksi simpatik terhadap para pelanggar aturan lalu lintas dengan membaca atau hapalan Al Quran di kawasan Polres Bogor merupakan hal yang sah-sah saja. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari pendekatan kesantunan.

Demikian diungkapkan Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei saat dihubungi, Jumat 28 Oktober 2022.

"Sah-sah saja untuk jadi mengenai tilang itu kan karena melanggar hukum dengan pendekatan kesantunan kelembutan supaya tersentuh jangan sampai gagah-gagahan," ujarnya.

Menurut dia, upaya tersebut senada dengan anjuran presiden memberikan sanksi dengan upaya yang simpatik.

Baca Juga: Galon Sekali Pakai Berpotensi Mengandung Etilen Glikol, Bukan Solusi Tepat Tangani Sampah Plastik

KH Rachmat menuturkan, secara syariat pendekatan humanis jadi pendekatan agar pelanggar jera, tidak hanya menegakkan hukuman yang selama ini pendekatan hukumnya terlalu keras.

"Ya kalau suruh hafalan Alquran. Yang penting adalah pendekatannya humanis," ucapnya.

Namun, kata Rachmat, pendekatan dengan hafalan maupun membaca Al Quran tidak boleh diberlakukan pada pengendara non muslim. Untuk umat lain, pihak berwenang bisa menggunakan pendekatan humanis yang lainnya.

"Sebab ayat suci Al Quran jangan keliru penggunaannya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat