PIKIRAN RAKYAT – Menyusul pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, protes dan penolakan masih timbul dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sigap beri penjelasan.
Dia mengatakan pengesahan hari ini bukan berarti undang-undang akan saklek berlaku secara efektif saat ini juga. Pasalnya, proses sosialisasi akan dioptimalkan selama tiga tahun ke depan.
Dengan demikian, selama periode tersebut, RKUHP yang telah sah jadi undang-undang belum sepenuhnya mengikat, sampai pemerintah lewat DPR merampungkan sosialisasi ke pihak-pihak terkait.
"Semua ini nanti ada waktu 3 tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa 3 tahun ini, akan kita adakan sosialisasi,” kata dia, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Mengaku Dipaksa Berbohong oleh Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Kalau Ini Saya Percaya
Nantinya, Yasonna melanjutka, akan ada tim yang secara intensif menggelar sosialisasi ke banyak elemen bersama-sama pihak dari DPR RI.
“(Kita akan sosialisasikan) ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Yasonna lagi.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, setiap pasal-pasal yang dinilai problematik bahkan merugikan sangat boleh diperdebatkan, untuk kemudian difasilitasi judicial review.
Namun, fleksibilitas tersebut juga tidak tidak lantas menjadikan pemerintah plin-plan dan gamang dalam pengesahan RKUHP.