PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP akhirnya disahkan DPR, Selasa 6 Desember 2022.
RKUHP kini resmi menjadi KUHP dan rencananya Undang-Undang ini akan direalisasikan pada 3 tahun mendatang.
Perjalanan RKUHP menjadi KUHP tidaklah sebentar. Pembahasan RKUHP ini telah berjalan selama 64 tahun, melewati 7 periode presiden, 15 menteri, dan 17 profesor.
Sejarah Panjang RKUHP
KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan warisan hukum kolonial Belanda.
Itu artinya KUHP itu telah berlaku sepanjang satu abad lebih.
KUHP memiliki nama asli yakni, Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 1918.
Baca Juga: KUHP Baru: Pencemaran Nama Baik Dipenjara 9 Bulan, Fitnah Dipenjara 4 Tahun
Saat Indonesia merdeka pada 1945, WvSNI ini diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.