PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR berpotensi mengancam kelompok minoritas agama dan keyakinan.
Dalam RUU tersebut, terdapat pasal yang memberikan kewenangan kepolisian mengawasi aliran yang dianggap bisa menimbulkan perpecahan dan mengancam persatuan bangsa.
"RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 82 berbunyi ketentuan pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, pasal 15 (1) d dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," kata Muhamad Isnur dalam keterangan pers bersama lembaga adat dan pegiat hukum dan HAM, Rabu 15 Juli 2020.
Baca Juga: Pemkot Bogor Peroleh Penghargaan dari KASN, Bima Arya: Baru Dua Kota yang Menerima Ini
Lembaga adat dan pegiat tersebut yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), AKUR Sunda Wiwitan, CHRM2 Universitas Jember, ELSAM, HRWG, ILRC, Imparsial, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia, Yayasan Pemberdayaan Komunitas ELSA, The Wahid Foundation dan YLBHI.
Dalam penjelasan yang dimaksud dengan aliran adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.
"Ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan membatasi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok minoritas yang seringkali dianggap sebagai aliran sesat, sekaligus melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan," kata Isnur.
Baca Juga: Tangkap Penyeludup Benih Lobster, Bareskim Sebut Kasus Masuk Tahap Pelimpahan Barang Bukti
Beberapa alasan mengenai hal tersebut terlihat dari ketentuan Omnibus Law Cipta Kerja yang mengekalkan ketentuan dalam UU 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.