kievskiy.org

Roundup: Eks Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, tapi Penyidikan Kasusnya Masih Berjalan

Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Eks Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL), yang merupakan tersangka tragedi Kanjuruhan, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, tim penyidik mengikuti arahan dan hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait hal tersebut.

"Untuk Dirut PT LIB dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU, JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian," katanya, dikutip pada Jumat, 23 Desember 2022.

Baca Juga: Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, Polisi Tegaskan Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Tak Dihentikan

"Dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Ia menyebut, berkas perkara atas nama Akhmad Hadian Lukita belum dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga mantan Direktur Utama PT LIB itu pun dikeluarkan dari tahanan.

Baca Juga: Dibebaskan, Berikut Tiga Tuduhan Peran Eks Dirut PT LIB Akhmad Lukita di Tragedi Kanjuruhan

"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," ucapnya.

"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat