PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPD RI, Abdul Rachman Taha, mengkritik keras terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) cipta kerja yang baru saja diteken Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Menurutnya keluarnya perppu tersebut menunjukan masuknya Indonesia ke dalam krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi.
Dia mengatakan Perppu tersebut telah disusun pemerintah dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kegentingan yang objektif, perlibatan rakyat lewat lembaga perwakilan, rasional yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya pikir, rakyat dan Mahkamah Konstitusi patut tersinggung!” Katanya dalam keterangannya, Senin 2 Januari 2023.
Baca Juga: Pekerja Dapat Hak Libur Minimal Seminggu Sekali, Simak Aturan Lengkapnya dalam Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja, menurut dia, menunjukkan bahwa tanda-tanda otoriterianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan semakin nyata di era kedua pemerintahan Jokowi.
Tidak hanya itu, hal ini dinilai menunjukkan betapa periode kedua rezim Jokowi tidak efektif, bahkan membahayakan kehidupan berundang-undang negara Indonesia.
Karena itu, dia menilai menghadapi sikap politik pemerintah yang terkesan ‘ugal-ugalan’, maka sebaiknya DPR RI menyikapinya dengan serius bahkan bisa mengambil upaya pemakzulan terhadap Jokowi.
Namun, dia ragu DPR bisa mengambil langkah pemakzulan terhadap Jokowi. Pasalnya dia mengklaim bahwa hanya DPD yang sampai saat ini masih bersih dari praktik politik transaksional.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Tak Perlu MUI, Kehalalan Produk UMKM Cukup Klaim dari Pemilik Usaha
Terkini Lainnya
Tags
Jokowi
DPD
MK
Perppu
pemakzulan
Cipta Kerja
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
KontraS: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian
Guru Besar Hukum Tata Negara: Perppu Cipta Kerja adalah Pelecehan Terhadap Mahkamah Konstitusi
Gugurkan Putusan MK Lewat Perppu Cipta Kerja, Guru Besar Hukum Tata Negara: Jokowi Beri Contoh Buruk
Kebutuhan Mendesak Pemerintah Lewat Perppu Cipta Kerja Buat Jokowi Cs Jadi Bulan-bulanan Massa
Perppu Cipta Kerja: Tak Perlu MUI, Kehalalan Produk UMKM Cukup Klaim dari Pemilik Usaha
Pekerja Dapat Hak Libur Minimal Seminggu Sekali, Simak Aturan Lengkapnya dalam Perppu Cipta Kerja
Terkini
Tragedi Longsor Gorontalo: Tambang Rakyat Amblas Telan 12 Jiwa, 104 Warga Jadi Korban
Kak Seto Akhirnya Terjun Tangani Kasus Tewasnya Afif Maulana yang Diduga Dianiaya Polisi
Batang-Pekalongan Berdiri di Jalur Sumber Sesar Aktif, Warga Wajib Bangun Rumah Tahan Gempa
Jawa Tengah Dikelilingi 13 Sesar Aktif Berpotensi Gempa, Masyarakat Diminta Waspada
2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Ditangkap, Fakta CCTV dan Barang Bukti yang Menentukan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Sukses Redam Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Telluwanua, Petugas Temukan Peluncur saat Penyisiran
Perjuangan Seorang Ibu Nuraeni Melahirkan Bayi Kembar Lima
Ramalan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari
Curi Seperangkat Kompor, 2 Pemuda di Palopo Harus Mendekam di Balik Jeruji Besi
Anggota DPR 2 Periode John Kenedy Azis Maju Pilbub Padang Pariaman, Gandeng Rahmat Hidayat
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022