kievskiy.org

Cegah Terjadinya Konflik, Menaker Ida Fauziyah Sebut Pengusaha dan Pekerja Harus Tunduk pada PKB

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja akan membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja. Diharapkan kedua belah pihak dapat tunduk patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang di dalam PKB.

"Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan, bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB.

"Karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," ujar Ida Fauziyah.

Hal itu disampaikan Ida seusai menyaksikan penandatanganan PKB ke-VIII periode 2023-2025, antara PT Pupuk Kaltim  dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) Pupuk Kaltim di Jakarta pada Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga: SMA di Majalengka Diduga Paksa Murid Studi Banding ke Bali, DPRD dan Dewan Pendidikan Buka Suara

PKB itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Rahman Pribadi dan Ketua Tim Perunding Wakil SP KKPKT Satrio Wahyu Haryoso.

Dalam sambutannya, Menaker mengatakan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya.

Ida berpesan apabila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata. 

"Jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat