PIKIRAN RAKYAT – Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah melalui sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut.
Mereka yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan beragam untuk 6 terdakwa, paling rencah satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.
Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari Antara, berikut ini daftar tuntutan enam anak buah Ferdy Sambo yang jatuhkan JPU.
1. Hendra Kurniawan
JPU menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun. Hendra dinyatakan bersalah melanggar pasal yang menjeratnya. Hendra disebut telah memerintahkan anak buahnya menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren TIga atau TKP pembunuhan Brigadir J.
Hendra juga meminta bawahannya mempercayai scenario tembak-menembak yang dicetuskan Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV menunjukkan sebaliknya. Selain menjatuhan pidana penjara, JPU menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Irfan Widyanto