kievskiy.org

Fadli Zon Desak Audit Khusus BPKH: KPK Menengarai Investasi Dana Haji Tidak Optimal

Politikus senior Fadli Zon.
Politikus senior Fadli Zon. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Usulan Kementerian Agama (Kemenag) RI soal menaikkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M menjadi Rp69 juta menuai beragam kritikan dari banyak pihak. Kenaikan ini dinilai tidak wajar, mengingat ongkos haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan kenaikan tersebut terjadi karena beberapa alasan, salah satunya karena inflasi dan kurs dolar terhadap rupiah. Kepala BPKH Fadlul Imamsyah menyebut kenaikan biaya haji juga dipicu karena aturan Arab Saudi yang menaikkan layanan biaya Masyair.

Fadlul menyebut nilai manfaat haji mencapai Rp98 juta atau 59 persen pada tahun ini, dari yang awalnya sekitar Rp30 jutaan menjadi Rp60 jutaan. Kemenag kemudian mengusulkan skema 70:30, 70 persen dari Bipih dan 30 persen dari nilai manfaat.

Jika berdasarkan skema tersebut, calon Jemaah haji Indonesia harus membayar Rp69,19 juta, sedangkan sisanya Rp29,7 persen dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Kenaikan ini tentunya mengundang protes dari jemaah haji yang sudah lama menabung untuk menunaikan rukun Islam tersebut.

Baca Juga: Fraksi PDIP Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta

Tak hanya jemaah, anggota DPR RI Fadli Zon juga memberikan kritikan pedas hingga penolakan terhadap kenaikan biaya haji tersebut. Waketum Partai Gerindra ini pun mendesak adanya audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan haji di Indonesia selama ini.

Fadli Zon menilai usulan kenaikan ongkos haji itu menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Dia juga mengungkapkan alasan untuk membuktikan bahwa usulan tersebut sangat tidak wajar.

“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” kata Fadli Zon dikutip dari laman resmi DPR.

Adapun alasan pertama merujuk pada UU Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Urusan haji bukanlah semata-mata soal ekonomi, pasalnya negara harus hadir dalam memberi perlindungan dan pelayanan yang baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat