kievskiy.org

Bharada E Tak Bakal Dipecat? Komisi Kode Etik Polri Pertimbangkan Harapan Masyarakat

Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perannya sebagai justice collaborator menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.

Vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Nasib Bharada E yang divonis lebih ringan ini disambut gembira oleh banyak masyarakat, termasuk pejabat negara seperti Menkopolhukam Mahfud MD.

JPU tidak mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap vonis Bharada E. Oleh karena itu, Bharada E akan tetap dihukum sesuai vonis yang dijatuhkan.

Selanjutnya, nasib Bharada E sebagai salah satu anggota Brimob Polri dan PNS akan segera ditentukan oleh kepolisian. Sidang etik terhadap Richard Eliezer akan segera dijadwalkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Baca Juga: Nasib Karier Bharada E di Kepolisian, Kapolri Lempar Sinyal

“(Sidang etik) sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” ucap Kepala Divisi Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Propam Polri menyebut Richard akan dikenakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur tentang anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).  Komisi kode etik juga akan mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI. Tentunya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di situ ada rumusan Pasal 107, Pasal 109,” kata Dedi.

Dedi juga menyebut dalam mengambil putusan, Komisi Kode Etik Polri akan mempertimbangkan masukan ahli, hingga putusan hakim. Dia juga mengatakan bahwa Polri tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan harapan masyarakat agar Bharada E tetap jadi anggota Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat