kievskiy.org

Tak Terima Vonis Bupati Langkat Disunat Hakim, KPK Ajukan Kasasi: Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka
Dijerat Pasal Berlabis, Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka /Antara/Rivan Awal Lingga Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT – Keberatan dengan pengurangan masa tahanan terdakwa korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama jaksa penuntut umum (JPU) ajukan kasasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak terima dengan langkah hakim yang menyetujui putusan banding terdakwa.

Sebagai pengingat, Terbit Peranginangin ditersangkakan dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 tersebut.

"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata dia, di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: Debat Kusir Sistem Pemilu, Cak Imin Optimistis Hakim MK Bakal Tolak Proporsional Tertutup

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi vonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedang terdakwa II Iskandar Perangin Angin dapat vonis bui selama 7 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa lantas mengupayakan banding yang berbuntut persetujuan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sehingga hukuman berkurang menjadi 7 tahun 6 bulan penjara untuk Terbit, dan 6 tahun untuk Iskandar.

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tentang pemangkasan sanksi pidana kedua terdakwa dihimpun dalam surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI per tanggal 14 Februari 2023.

"Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali Fikri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat