kievskiy.org

Polisi Usut Temuan Puluhan Kantong Darah Bertuliskan HIV yang Dibuang di TPS Junok Bangkalan

Ilustrasi kantong darah.
Ilustrasi kantong darah. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Polres Bangkalan Jawa Timur akan turun tangan mengusut kasus pembuangan kantong darah bertuliskan HIV yang dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) Junok, Kecamatan Socah. Pembuangan limbah medis tersebut dinilai tak sesuai prosedur dan membahayakan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait. Temuan kantong darah yang terjadi pada 20 Februari 2023 itu akan diusut polisi.

"Kami juga telah mengirim surat panggilan kepada pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan terkait kasus temuan kantong darah bertulis HIV di TPS Junok itu," katanya, di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023.

Menurut dia, pembuangan limbah medis harus dilakukan sesuai ketentuan. Salah satunya, tidak boleh dibuang di tempat pembuangan biasa untuk umum, karena dikategorikan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Heboh Kasus Debt Collector, Polisi Imbau Perusahaan Tak Pakai Preman untuk Tagih Utang

"Ini yang mendasari Polres Bangkalan bergerak melakukan penyelidikan," ucap Bangkit, dikutip dari Antara.

Selain memanggil pengurus PMI, polisi juga akan meminta keterangan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait untuk mengusut temuan kantong darah bertulis HIV tersebut.

Temuan kantong darah bertulis HIV ini awalnya ditemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan di TPS Junok, Kecamatan Burneh pada 20 Februari 2023. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Pemkab Bangkalan Yudistira menjelaskan, temuan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu saat petugas kebersihan membuang sampah ke TPS.

Baca Juga: 10 Fakta Terbaru Kasus MDS Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, jadi Tersangka hingga Ayah Diperiksa Kemenkeu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat