kievskiy.org

Perjalanan UU Perampasan Aset: Diperjuangkan Sejak Era SBY, Diminta Selesai 2021, Belum Ada Hilal Hingga 2023

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Perjalanan lahirnya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana masih belum menemukan titik terang. Padahal, usulan mengenai aturan tersebut sudah muncul sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, RUU Perampasan Aset tak pernah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di DPR, termasuk di era pemerintahan Jokowi.

"Hanya masuk long list, ini saja enggak cukup, yang penting itu masuk (Prolegnas) prioritas sehingga dibahas pada tahun itu, nah itu kita selalu mengalami kegagalan," ucapnya dalam diskusi secara daring, Kamis, 25 November 2021.

Tidak hanya PPATK, Presiden Jokowi juga menekankan terkait diselesaikan dan disahkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut. Bahkan, dia sudah bersuara sejak tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Dosen Unpad Bicara Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan serta Kemandirian BPOM

Suara Jokowi Tahun 2021

Pada tahun 2021, Jokowi mulai mendorong agar rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan sebagai undang-undang. Dia ingin, penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun 2022.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai," katanya saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

Menurut Jokowi, UU Perampasan Aset sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Dalam penindakan kasus korupsi, pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus diutamakan.

Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Rawan Kehilangan Hak, Jokowi Minta Pengesahan RUU PPRT Dikebut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat