kievskiy.org

KPK: Hari Ini Klarifikasi Rafael Alun Trisambodo Digelar Pukul 9.00 WIB

Permintaan maaf Rafael Alun Tisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Permintaan maaf Rafael Alun Tisambodo setelah anaknya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. /Tangkapan layar Twitter/@MurtadhaOne1

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo hari ini, Rabu 28 Februari 2023, sekira pukul 9.00 WIB. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolang mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo akan dimintai keterangan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Pasalnya, Rafael Alun Trisambodo mulai dilirik publik usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio pada anak pengurus GP Anshor, D pada 20 Februari 2023 lalu.

Kekayaan Rafael Alun Trisambodo pun dikuliti publik. Ia dilaporkan memiliki kekayaan Rp56,1 miliar. "Hari ini, tim Direktorat PP LHKPN agendakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih pada pukul 09.00 WIB," kata Pahala Nainggolan, Rabu 1 Maret 2023.

KPK menambahkan ada ketidaksesuaiaan dalam profil harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III Dirjen Pajak. Klarifikasi terhadap RAT rencananya akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

Baca Juga: MK Izinkan Eks Terpidana Jadi Caleg DPD, Asal Telah 5 Tahun Keluar Penjara

Mahfud MD Ungkap Ada Dugaan Pencucian Uang oleh Rafael Alun Trisambodo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Sejak tahun 2012, saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung dan dari PPATK itu sebenarnya tahun 2013, berdasar surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejaksaan Agung dan 2013 PPATK sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun," tuturnya.

Baca Juga: P2G Nilai Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA di NTT Tidak Melalui Kajian Akademis

Mahfud mengatakan, dirinya mengungkap hal itu bukan karena dasar ketidaksukaan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, melainkan penegakan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat