PIKIRAN RAKYAT – Dalam kasus obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), empat orang terdakwa tak ajukan banding, sedang dua sisanya ambil kesempatan tersebut.
Dengan demikian, putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diterima dengan lapang oleh keempat terdakwa, sedang dua sisanya masih berupaya mendapat pengurangan hukuman.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 maret 2023, membenarkan hal tersebut.
Adapun keempat terdakwa yang tak lirik opsi banding ialah Irfan Widyanto dengan vonis 10 bulan penjara, Arif Rachman Arifin dengan vonis 10 bulan bui, kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo yang sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.
"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto, dikutip dari PMJ News.
Sementara dua terdakwa Obstruction of Justice yang akan ajukan banding pada putusan pengadilan tingkat pertama itu antara lain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto.
Sebelumnya, pada sidang Senin, 27 Februari 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, dan vonis dua tahun bui bagi Agus Nur Patria.