kievskiy.org

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh hingga 25 Persen, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Buruh berjalan pulang selepas bekerja di salah satu pabrik tekstil di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (28/11/2022).
Buruh berjalan pulang selepas bekerja di salah satu pabrik tekstil di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (28/11/2022). /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merestui pengusaha yang berorientasi di bidang ekspor (eksportir) untuk memotong gaji buruh mereka. Besaran gaji yang dipotong itu bisa sampai dengan 25 persen.

Pemberian izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Aturan yang diterbitkan pada 7 Maret 2023 itu menyatakan bahwa perusahaan yang diperbolehkan memotong gaji para buruhnya adalah perusahaan industri padat karya tertentu. Mereka diizinkan membayar gaji buruh hanya 75 persen.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima," kata Pasal 8 ayat (1), dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Makna Nasi Tumpeng dan Keranda yang Dibawa Buruh Saat Demo Tolak Perppu Cipta Kerja

"Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh," ujar ayat (2) menambahkan.

Meski begitu, Ida Fauziyah membatasi waktu pemotongan gaji para buruh eksportir. Pemotongan gaji itu hanya boleh dilakukan hingga 6 bulan.

"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," ucap Pasal 8 ayat (3).

Tidak hanya itu, untuk memotong gaji buruh, para eksportir dikenakan beberapa syarat oleh Ida Fauziyah. Syarat atau kriteria yang ditetapkan itu antara lain:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat