PIKIRAN RAKYAT – Gesekan antar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Brigjen Pol. Endar Priantoro masih bergulir. KPK kini mempersilakan Polri jika ingin mengajukan kembali nama Endar ke dalam seleksi Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, hal itu sah-sah saja sebab nantinya Endar akan dites, sehingga jika pun diterima kembali, maka prosesnya tidak menyalahi aturan.
"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata dia, di Jakarta, dikutip 9 April 2023.
Alex memastikan pihaknya telah bersurat kepada otoritas kejaksaan dan kepolisian untuk mengirimkan daftar calon sebagai pengisi empat jabatan kosong di lembaga antirasuah. Calon-calon tersebut selanjutnya bakal disaring dengan serangkaian tes terkait posisi.
Baca Juga: Patroli Malam Polsekta Andir Amankan Ratusan Botol Miras
"Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian, itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," ujar dia.
Menjamin objektivitas penilaian, kata Alexander, KPK akan melibatkan pihak eksternal sebagai panitia seleksi jabatan tersebut.
Konflik Endar Priantoro dengan KPK
Sebelumnya diwartakan, Brigjen Pol. Endar Priantoro, anggota Polri yang setahun belakangan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan merasa ‘diusir’ tanpa alasan yang valid, oleh para pimpinan KPK.
Endar mengaku bingung mengapa dia tetap dicopot dari posisi tersebut di KPK, padahal Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Firli secara resmi, untuk memberitahukan penambahan masa tugasnya.