kievskiy.org

Tak Cuma Sekali, Firli Bahuri Pernah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK Berkali-kali dengan Kasus yang Beragam

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan direktur penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan tersebut dilayangkan oleh Endar terkait dengan pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,”  kata Endar, dikutip pada Selasa, 11 April 2023.

Menurut Endar, ia sudah mengemban amanah dari Polri untuk bertugas di KPK selama tiga tahun. Setiap masa penugasaan akan berakhir, Polri pun akan selalu memberikan surat terkait dengan penugasan tersebut.  

Endar pun mengaku bahwa ia pun telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK justru tetap mencopot Endar dari jabatannya di lembaga tersebut dan mengembalikan perwira tinggi Polri bintang satu itu ke Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Anggota DPR Soal Kerja Sama Pengembangan Kereta Cepat: Patut Didukung dan Diapresiasi

Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas. Sebelumnya, Firli Bahuri telah dilaporkan oleh sejumlah pihak dengan kasus yang berbeda-beda ke Dewan Pengawas KPK, berikut rinciannya.

Helikopter mewah

Pada tahun 2020, Firli Bahuri pernah dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)  ke Dewas terkait dugaan menggunakan helikopter mewah ketika melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, MAKI pun pernah mengadukan Firli Bahuri ke Dewas terkait protokol kesehatan (prokes). Ketua KPK itu diduga melanggar prokes Covid-19 lantaran tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat menemui puluhan anak di Baturaja.

Baca Juga: Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review Permenaker yang Potoh Upah Buruh 25 Persen

Pelanggaraan Kode Etik Kasus OTT

Masih di tahun 2020, Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas. Namun, kali ini ia dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW)  terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh peneliti ICW saat itu, Kurnia Ramadhana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat