kievskiy.org

Teddy Minahasa Bacakan Pleidoinya, Tuding Pengacara Istri Sirinya Linda Pujiastuti Sebarkan Konspirasi

Kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti mengaku istri siri Teddy Minahasa.
Kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti mengaku istri siri Teddy Minahasa. /Antara/Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa membacakan pleidionya yang berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Dalam pleidoinya, Teddy Minahasa menuding penasihat hukum terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'rif, dan Kasranto, yaitu Adrial Viari Purba sebagai pelaku konspirasi.

Pasalnya, ia mencium kejanggalan dari kesaksian terdakwa Janto dan M Nasir dalam persidangannya. "Bahkan pada saat saya bertemu dengan Janto dan M Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini, kedua terdakwa tersebut juga bercerita kepada saya, agar Jenderal berwaspada pada skenario dari Adriel Viari Purba akan menyuruh Linda Pujiastuti mengaku sebagai wanita simpanan saya," kata Teddy, Kamis.

Oleh sebabnya, Teddy mengaku tidak terkejut saat Linda mengaku sebagai istri sirinya. Bahkan, itu menjadi alat penguat bahwa semuanya telah menjadi skenario dari sang kuasa hukum.

Baca Juga: Jokowi Bersuara Soal Pekerja IKN yang Belum Digaji Berbulan-bulan

"Mencermati fenomena berbagai kejanggalam dalam berkas perkara dan informasi dari Janto dan M Nasir tersebut, menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tutur dia.

"Jadi, sudah dapat dipastikan bahwa Adriel Viari Purba merupakan representasi dari penyidik. Demikian sebaliknya, bahwa penyidik dan atasannya merupakan The Man Before the Gun atau King Maker atau Mastermind," kata Teddy menutup.

Baca Juga: KPK Sita Uang Tunai Rp2,8 Miliar dalam OTT Proyek Kereta Api

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba, dengan hukuman mati. Mantan Kapolda Sumbar ini dinilai terbukti secara sah terlibat dalam proses penjualan sabu dan menikmati hasilnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat