kievskiy.org

Jatuh Tempo Pajak Saat Libur Lebaran, Warga Bisa Gunakan Layanan Digital

Ilustrasi. Layanan bayar pajak.
Ilustrasi. Layanan bayar pajak. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 144 Hijriah pada 19 April hingga 25 April mendatang. Pada waktu-waktu tersebut berpotensi jadi jatuh tempo para wajib pajak. Sementara layanan kantor dipastikan tutup.

Badan Pendapatan (Bapenda) Jabar memastikan layanan pembayaran pajak tidak terhenti. Pasalnya wajib pajak dapat memaksimalkan layanan digital untuk pembayaran pajak saat libur Lebaran.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, layanan samsat akan kembali buka pada 26 April mendatang. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi SAMBARA.

Baca Juga: Memasuki Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Penumpang di Bandara Soekarno Hatta Capai 171.000 Orang

"Pajak kendaraan juga bisa juga dilakukan melalui minimarket, atau lewat ATM bank-bank yang sudah kerja sama termasuk bayar online melalui marketplace," tutur dia, pada Kamis, 20 April 2023.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang akan membayar pajak lima tahunan karena jatuh temponya pada waktu libur Lebaran, bisa ke kantor samsat induk di kabupaten kota masing-masing pada tanggal 26 April 2023.

Menurut Dedi, denda keterlambatan pembayaran pajak yang waktu jatuh temponya bersamaan saat cuti bersama lebaran akan dihapuskan sesuai dengan ketentuan perda dan pergub tentang pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ambil Cuti Lebaran, Jokowi Masih Tektokan dengan Para Menteri Pantau Situasi Mudik 2023

"Tanggal 19 sampai 25 April itu libur atau cuti bersama masyarakat tetap bisa bayar pajak secara daring. Layanan samsat induk akan kembali buka tanggal 26 April," ucap Dedi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat