kievskiy.org

BSI Mobile Error Diduga karena Ransomware, Nasabah Bisa Gugat ke Pengadilan

BSI Mobile terpantau masih error hingga hari ini, Kamis, 11 Mei 2023.
BSI Mobile terpantau masih error hingga hari ini, Kamis, 11 Mei 2023. /Tangkap layar/Play Store

PIKIRAN RAKYAT - Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak bisa berlindung dengan dalih force majeure terkait serangan pada sistem bank yang mengakibatkan layanan mobile banking dan ATM tidak bisa digunakan nasabah selama 4 hari. Nasabah tetap bisa menggugat BSI secara perdata, pidana, dan administratif atas ketidaknyamanan dan pelayanan yang tidak maksimal dari BSI.

Hal itu dijelaskan Firman Turmantara Endipraja selaku Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lumpuhnya layanan BSI jelas menimbulkan kerugian bagi nasabah atau konsumen. Kasus ini bisa ditindaklanjuti untuk masuk dalam wilayah hukum perlindungan konsumen.

"Dari perspektif perlindungan konsumen, ini tidak bisa ditepis lagi. Kerugian ada di konsumen. Mereka yang bertransaksi bisnis pasti terganggu. Banyak peraturan perundangan yang bisa dikenakan pada kasus ini, jadi berlapis, minimal 5 UU," kata Firman, Kamis, 11 Mei 2023.

Payung hukum yang utama adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU itu merupakan payung yang mengintegrasikan UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Perbankan, UU Bank Indonesia, dan UU Pelayanan Publik.

Baca Juga: Sudah 4 Hari Layanan BSI Bermasalah, Akun Twitter Bank Syariah Indonesia Diserang Netizen

Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Perbankan disebutkan sebagai salah satu sektor prioritas dari 9 sektor yang diprioritaskan. Karena prioritas, perbankan seharusnya selalu meningkatkan kualitas pelayanannya kepada konsumen.

Firman mengatakan, bila BSI mengajukan argumentasi bahwa kondisi ini bersifat force majeure atau di luar kekuasaan BSI karena adanya serangan ke sistem, gugatan tetap bisa dilayangkan konsumen. Nasabah tetap bisa menggugat dengan membawa bukti awal, dan BSI bisa membuktikannya nanti.

"UU Perlindungan Konsumen menganut asas pembuktian terbalik. Artinya, konsumen atau nasabah tidak terhambat oleh adanya alasan serangan ke sistem. Karena menganut asas pembuktian terbalik, nasabah bisa sampaikan bukti-bukti yang ada seperti tidak bisa transaksi sebagai bukti permulaan. Nanti, di BPSK, di pengadilan, atau di kepolisian, BSI silahkan bantah di sana," katanya.

Baca Juga: Penyebab BSI Mobile Tak Bisa Diakses Hari Ini Terungkap, Kapan Bisa Digunakan Lagi?

Sejak Senin, 8 Mei 2023, layanan mobile banking BSI tidak bisa diakses. Bahkan ATM pun tidak bisa digunakan nasabah untuk menarik uang tunai ataupun melakukan transaksi pembayaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat