kievskiy.org

Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Ditahan Polda Riau Terkait Uang Setoran Ilegal Rp650 Juta dari Bripka Andry

Ilustrasi polisi. Polda Riau menahan Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob terkait uang setoran Rp650 juta yang diungkap Bripka Andry.
Ilustrasi polisi. Polda Riau menahan Kompol Petrus dan 7 anggota Brimob terkait uang setoran Rp650 juta yang diungkap Bripka Andry. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Komisaris Polisi Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob ditahan di tempat khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Penahanan mereka berkaitan dengan dugaan penerimaan uang setoran ilegal Rp650 juta dari Bripka Andry Wirawan.

"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Jumat, 9 Juni 2023.

Nandang menyebut, salah satu dari tujuh anggota Brimob tersebut merupakan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kedelapan anggota polisi tersebut menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka penanganan proses kode etik.

"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M. Sudah diletakkan di penempatan khusus untuk 30 hari ke depan guna proses kode etik sebelum disidangkan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Kasus Anggota Brimob Setor Rp650 Juta ke Atasan

Nandang mengungkapkan, penahanan Kompol Petrus dkk merupakan perintah Kapolda Riau Irjen Pol. Muhammad Iqbal. Kapolda memastikan akan memproses dan menindak tegas anggotanya yang diduga bermasalah.

"Kapolda Riau akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya," ucap Nandang.

Selain ditahan, Kompol Petrus juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Pencopotan itu pun telah dilakukan sejak Maret 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Kematian Mahasiswi Ubaya yang Tewas di Tangan Guru Les Musik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat