kievskiy.org

Mahfud MD Buka Suara Terkait Dugaan Pungli di Rutan KPK: Harus Dibuka ke Publik

Ilustrasi narapidana dalam penjara.
Ilustrasi narapidana dalam penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud meminta KPK menindaklanjuti adanya informasi dugaan pungli tersebut. Dia juga secara tegas meminta lembaga tersebut memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan data yang dikantongi Dewan Pengawas (Dewas) KPK, penerimaan pungli oleh oknum-oknum di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar.

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujar Mahfud sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga: Skandal Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Akan tetapi, Mahfud mengaku sejauh ini belum mengetahui secara terperinci soal kasus tersebut. Saat ini, dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan yang dilakukan KPK.

Menurut Mahfud, apabila ditemukan jumlah uang yang cukup besar dalam kasus pungli itu, maka bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana suap.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pungutan liar adalah salah satu perbuatan korupsi. Karena ada upaya untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah atau melawan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat