kievskiy.org

Kakek 59 Tahun Asal Jatiuwung Tega Cabuli 4 Orang Anak, Iming-imingi Korban Uang Rp5.000

ILUSTRASI korban pencabulan: Dukun cabul di Depok terancam hukuman 9 tahun penjara setelah mengelabui 4 korbannya dengan modus mandi kembang untuk membuka aura.
ILUSTRASI korban pencabulan: Dukun cabul di Depok terancam hukuman 9 tahun penjara setelah mengelabui 4 korbannya dengan modus mandi kembang untuk membuka aura. //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, kembali terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku merupakan seorang kakek berinisial AK (59), yang kini sudah diamankan oleh Kepolisian Sektor Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Selama melancarkan aksinya, AK sudah mencabuli empat orang anak di bawah umur.

Baca Juga: Pemohon Bantuan Rp2,4 Juta bagi UMKM di Bandung Barat Membeludak, Hanya Sebagian yang Penuhi Syarat

Sebagaimana diberitakan KABARBARNTEN.com dalam artikel "Modus Beri Uang Jajan, Kakek Tega Cabuli 4 Anak", Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Pratama Simanggara Sembiring membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut.

Aditya mengatakan, AK terlebih dahulu membujuk korban dengan memberi mereka uang sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Modusnya mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp5-10 ribu," ujar Aditya.

Baca Juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Tik Tok akan Tuntut Pemerintahan Presiden Donald Trump

Aksi AK terbongkar setelah mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban lantaran curiga terhadap pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat