kievskiy.org

Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024: Bersih dari Korupsi dan Narkotika

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Pemilihan Umum 2024 akan digelar di Indonesia dengan menerapkan proporsional terbuka. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden rencananya akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau mengantongi 25 persen suara sah secara nasional saat pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selain itu, ada pula sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh pasangan capres dan cawapres yang akan maju ke kontestasi Pemilu 2024. Syarat tersebut tercantum dalam UU Pemilu Pasal 169.

Salah satunya, pasangan capres dan cawapres tidak pernah berkhianat pada negara. Keduanya juga tidak pernah tercatat melakukan korupsi.

Baca Juga: Stasiun Cicalengka Terancam Dirobohkan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Penolakan

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” demikian Pasal 169 poin d, dikutip pada Jumat, 14 Juli 2023.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi poin e.

Tak hanya itu, capres dan cawapres juga tidak boleh memiliki rekam jejak hukuman pidana.

“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” lanjut di poin j.

Baca Juga: BRIN Bantah Kucilkan Penemu Nikuba Aryanto Misel: Kami Dukung, Bantu, dan Fasilitasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat