PIKIRAN RAKYAT – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan ada 12 orang yang menjadi tersangka dalam kasus jual-beli organ ginjal internasional Bekasi-Kamboja.
"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 22 Juli 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hengki Haryadi menambahkan bahwa 10 orang tersangka tersebut merupakan sindikat, 9 di antaranya adalah mantan pendonor ginjal yang menjadi perekrut.
"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi,” ujarnya.
Baca Juga: Erik ten Hag Bocorkan Masa Depan Mason Greenwood di Manchester United
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” ucapnya.
Aparat imigrasi dan kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut pun memiliki peran masing-masing. Tersangka A berperan untuk meloloskan korban ketika diperiksa oleh imigrasi.
"Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan,” tuturnya.
Baca Juga: PAN Atur Jadwal Pertemuan dengan PKB, Wasekjen: Pembahasan Soal Penawaran Erick Thohir
Menurut Hengki, para korban jual-beli ginjal itu berasal dari berbagai golongan. Mereka mau menjual ginjal dengan alasan ekonomi.