kievskiy.org

Update Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi-Kamboja: Rumah Sakit Militer Jadi Tempat Proses Transplantasi

Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja.
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja. /PMJ/ Fajar

PIKIRAN RAKYAT – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan ada 12 orang yang menjadi tersangka dalam kasus jual-beli organ ginjal internasional Bekasi-Kamboja.

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 22 Juli 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hengki Haryadi menambahkan bahwa 10 orang tersangka tersebut merupakan sindikat, 9 di antaranya adalah mantan pendonor ginjal yang menjadi perekrut.

"Sedangkan untuk dua orang di luar sindikat merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Erik ten Hag Bocorkan Masa Depan Mason Greenwood di Manchester United

"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda,” ucapnya.

Aparat imigrasi dan kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut pun memiliki peran masing-masing. Tersangka A berperan untuk meloloskan korban ketika diperiksa oleh imigrasi.

"Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan,” tuturnya.

Baca Juga: PAN Atur Jadwal Pertemuan dengan PKB, Wasekjen: Pembahasan Soal Penawaran Erick Thohir

Menurut Hengki, para korban jual-beli ginjal itu berasal dari berbagai golongan. Mereka mau menjual ginjal dengan alasan ekonomi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat