kievskiy.org

Tanggapi Permintaan Bobby Nasution soal Tembak Mati Begal, Edy Rahmayadi Sebutkan Aturan yang Harus Ditaati

Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Freepik/senivpetro

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan aturan yang harus ditaati terkait hukuman tembak mati kepada begal. Pernyataan tersebut menanggapi kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Keberadaan begal dinilai Bobby Nasution meresahkan masyarakat Medan. Oleh karena itu, ia sempat mengajukan permintaan agar pelaku kriminal itu ditembak mati.

Akar dari ucapan tersebut yaitu kasus yang terjadi di Medan. Seorang begal kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bernama Bima Bastian alias Jarot ditembak mati saat diamankan di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Datang ke Bareskrim Besok, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Penistaan Agama

Tindakan yang diambil polisi setempat diapresiasi oleh Bobby Nasution. Namun, langkah yang diambil Bobby Nasution justru menuai polemik.

Berkaitan dengan permintaan tersebut, Edy Rahmayadi berujar penembakan terhadap begal tidak bisa asal dilakukan. Mantan ketua umum PSSI itu menyebutkan ada aturan yang harus ditaati.

"Bukan soal tembak menembak. Biasa orang sedang menyampaikan hal tersebut. Namun, aturan kan tetap kita ikuti," kata Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi menyebutkan ada Perppu Nomor 23 atau 28 tahun 1995. Dalam Undang-Undang tersebut ada aturan mengenai tata tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer.

Baca Juga: BPJPH Bantah Terbitkan Sertifikasi Halal untuk Produk Wine

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat