PIKIRAN RAKYAT - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo (RAT) angkat tangan soal restitusi atau ganti rugi David Ozora.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa jaksa penuntut umum harus memaksimalkan tuntutan terdakwa Mario Dandy.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan penolakan Rafael Alun Trisambodo membayar restitusi akan membawa Mario Dandy dituntut semaksimal mungkin.
“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” ujar Edwin Jumat 28 Juli 2023.
Baca Juga: Tegas, Boy William Minta Enji Jangan Ganggu Ayu Ting Ting Lagi
Edwin juga menilai majelis hakim bisa membebankan subsider pengganti restitusi dengan kurungan jika tidak bisa membayar restitusi, lantaran restitusi adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada korban.
“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” katanya.
“Hukuman pidana terhadap pelaku tidak berkonsekuensi terhadap pemulihan (kerugian) yang dialami korban. Karena itu, restitusi menjadi kewajiban pelaku untuk membayar,” katanya.
Baca Juga: Puan Maharani Sorot Kasus Polisi Tembak Polisi: Masyarakat Menanti Janji Kapolri