PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe dinyatakan layak mengikuti sidang.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Jaksa KPK. Ia menyebutkan bahwa kondisi Lukas Enembe sehat berdasarkan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata salah satu jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan, Jaksa mengatakan bahwa IDI tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe.
Baca Juga: Saat Anies Baswedan Tanya Apa Masalah Masyarakat dan Bagaimana Pemerintah Bisa Membantu
Gubernur Papua nonaktif itu, dari laporan IDI tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perlu perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.
"Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius. Terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik," kata jaksa.
Berikut hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe yang diketuai oleh Spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (Kanker) dari Pengurus Besar IDI Prof Zubairi Djoerban:
Baca Juga: BSI Diduga Rampas Sertifikat Tanah Nasabah Peminjam Kredit, Sibuk Telepon setelah Viral