kievskiy.org

Politikus PDIP Ismail Thomas yang Jadi Tersangka Kejagung Punya Harta Kekayaan Rp9,8 Miliar

Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Kejagung menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya langsung menahan Ismail Thomas selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ismail ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang kejaksaan.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: 78 Tahun Merdeka, Masih Terlalu Singkat bagi Indonesia Membangun Peradaban

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Ismail memiliki total kekayaan mencapai Rp9.823.386.700 atau Rp9,8 miliar.

Ismail terakhir melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juli 2023, untuk periodik laporan 2022.

Ismail melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda. Total nilai aset tidak bergerak milik Ismail mencapai Rp2.238.050.000 atau Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Digugat Warga ke PTUN, Heru Budi Merespons: Tanya ke Biro Hukum

Kepemilikan Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten/Kota Kutai Barat, hiban dengan akta Rp560.500.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat