kievskiy.org

Hakim Tolak Praperadilan LP3HI, Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Menpora Dito

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, gugatan praperadilan LP3HI terdaftar dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun dalam gugatannya, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Tunggal Hendra Utama sudah memberikan kesempatan kepada LP3HI untuk menyampaikan bukti-bukti soal dugaan adanya penghentian proses penyidikan oleh Kejagung dan KPK terkait kasus dugaan rasuah BTS 4G Kominfo.

Baca Juga: Siap-Siap! Kendaraan dari Luar Jakarta yang Belum Uji Emisi akan Ditilang

Tak hanya itu, Hakim Hendra juga mempersilahkan Kejagung dan KPK untuk memberikan jawaban maupun bukti sebagai bantahan atas gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI selaku pemohon.

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Hendra menyatakan hingga kini Kejagung belum menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Oleh karena itu, Hakim menyebut dalil pengentian penyidikan yang diajukan LP3HI tidak berdasar.

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," ucap Hakim Hendra.

Lebih lanjut Hakim Hendra juga menyatakan KPK juga masih berkoordinasi dengan Kejagung soal pengusutan perkara BTS 4G Kominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat