PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas. Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Shane Lukas dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam kasus dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora (17). "Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David. Sementara hal yang meringankan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meski terlambat telah menghindarkan akibat yang lebih fatal.
Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Shane Lukas dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis terhadap Shane Lukas sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU memberi hukuman terhadap terdakwa dituntut hukuman lima tahun penjara.
Shane Lukas Tidak Dibebankan Restitusi
Sementara itu, Shane Lukas tidak dibebankan membayarkan restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban. Hal tersebut disampaikan Hakim Anggota Muhammad Ramdes saat mempertimbangkan amar putusan.
Penilaiannya didasarkan atas perbuatan Shane Lukas tidak terlibat secara langsung dalam perkara ini. Maka adalah adil terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi.
Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora