kievskiy.org

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kiri).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kiri). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023. Penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015 sampai 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik resmi meningkatkan status hukum perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Akan tetapi, dia belum membeberkan soal barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan tersebut. 

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," tutur Kuntadi. 

Baca Juga: Jokowi Kritik Birokrasi Ruwet, Curhat Pernah Kalah Sidang Saat Hendak Cabut 3.300 Perda

Lebih lanjut Kuntadi belum dapat memastikan apakah Kejagung akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam penyidikan kasus impor gula. 

Menurutnya, Kejagung akan meminta keterangan Zulhas apabila keterangannya krusial dalam proses pengusutan kasus tersebut. 

“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan di sini,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula berkaitan dengan pemenuhan pasokan gula nasional dan stabilisasi harga. 

Baca Juga: Karcis Parkir Motor Rp10 Ribu di Jalan Asia Afrika Bandung Meresahkan, Mahal tapi Ogah Tanggung Jawab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat