kievskiy.org

Anggota Komisi III DPR Respons Foto Firli Ketemu SYL: Menyalahi SOP hingga Kode Etik

Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di GOR Badminton Jakarta.
Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di GOR Badminton Jakarta. /Istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto buka suara menanggapi beredarnya foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis yang berlokasi di Jakarta Barat.

Didik menilai pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin telah menyalahi aturan yang termaktub dalam Undang-Undang, Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga kode etik di KPK.

Dalam peraturan, kata Didik, seluruh insan KPK termasuk pimpinan tidak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Tips Tangani Keseleo Pergelangan Kaki Saat Mendaki, Jangan Asal Beri Pertolongan

Baca Juga: Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Senayan, Kasus Kecelakaan Berakhir Damai

"Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK," kata Didik dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.

Selain itu, lanjut Didik, pada Pasal 36 Ayat (1) UU KPK termaktub bahwa Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. 

Lebih lanjut Didik menjelaskan juga ada aturan yang melarang pimpinan KPK melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Sumpah Benjamin Netanyahu Israel Menang Lawan Hamas Palestina, Telepon Biden Rapatkan Barisan

Dia menyebut aturan itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK. Pasal itu berbunyi setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat