PIKIRAN RAKYAT - DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati besaran dana pelaksanaan Pemilu 2024, yakni Rp76,6 triliun.
Dana Pemilu 2024 diketahui bersumber dari APBN dan Rp26,2 triliun dari APBD, atau total Rp102,8 triliun untuk 4 (empat) tahun anggaran 2022 s.d. 2025.
Sementara dana Pilkada 2024 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2023 dan 2024.
Angka ini dianggap terlalu fantastis oleh berbagai pihak, melihat kondisi keuangan negara yang belum stabil mengatasi prioritas pembangunan nasional lainya.
Baca Juga: Tips Menentukan Pilihan Capres, Cawapres, dan Caleg di Pemilu 2024 untuk Generasi Z
Akan tetapi, dalam sudut pandang lainnya, anggaran Penyelenggara Pemilu dianggap sebagai sebuah investasi agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar guna menghindari risiko hancurnya tatanan politik serta demokrasi Indonesia.
Jika Pemilu gagal, akan ada banyak kekacauan kepemimpinan nasional dan daerah yang sah.
Ada pula ancaman konflik horizontal, dan pengakuan dunia internasional terhadap demokrasi Indonesia.
Risiko ini dinilai lebih besar nilainya dibandingkan dengan jumlah anggaran yang akan alokasikan untuk penyelenggaraan Pemilu.