kievskiy.org

Hamdan Zoelva Prihatin Banyak Pelanggaran Etik dalam Perkara Batas Usia Capres dan Cawapres

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri) didampingi mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan (kanan) berjalan keluar ruangan usai diskusi di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (kiri) didampingi mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan (kanan) berjalan keluar ruangan usai diskusi di Jakarta, Selasa, 7 November 2023. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar diskusi tertutup pascasidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023 malam.

Hamdan Zoelva mengatakan, para mantan hakim konstitusi prihatin dengan banyaknya pelanggaran kode etik dalam putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Putusan ini dinilai meruntuhkan kepercayaan publik terhadap MK, baik selama proses pemeriksaan maupun dalam putusannya.

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK. Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutrama yang terakhir tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap putusan MKMK dapat dijalankan dengan baik demi menjaga dan mengembalikan kepercayaan publik.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan MKMK, Hinca Pandjaitan: Pasangan Ini Berlayar dengan Baik

“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Meski tak lagi menjadi hakim konstitusi, Hamdan masih mengikuti persoalan yang menyangkut MK. Sebab, dia ingin terus melihat MK sebagai anak kandung reformasi yang terpandang.

"Walau kami sudah tidak di sana menjadi hakim, kami tetap memantau keadaan yang berkembang di MK dari luar," kata Hamdan.

Mantan hakim konstitusi yang hadir dalam diskusi tersebut di antaranya Aswanto, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Harjono, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M Gaffar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat