PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.
Majelis hakim menyatakan Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ucap hakim menambahkan.
Baca Juga: Mulai Dibahas, UMK Cimahi 2024 Mengacu PP 36 tentang Pengupahan
Selain itu, hakim juga menjatuhi Anang Achmad Latif pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
“Diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa,” ujar hakim.
Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya
Kemudian, Anang tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan, kerugian keuangan negara besar, dan menjadi sorotan masyarakat. Sedangkan hal meringankan yaitu Anang bersikap sopan di persidangan, dan dia merupakan kepala rumah tangga.