kievskiy.org

Bisakah Ada Capres Jalur Independen? Begini Syaratnya

Ilustrasi pemimpin.
Ilustrasi pemimpin. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - Selama ini, Calon Presiden (Capres) kerap diusung oleh partai politik (Parpol) yang tergabung ke dalam koalisi. Belum pernah ada Capres yang maju melalui jalur independen.

Lalu, apakah bisa seseorang mencalonkan diri sebagai Capres melalui jalur independen? Ternyata, ada syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut bisa terjadi. Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pencalonan Presiden jalur independen masih dimungkinkan.

Akan tetapi, pengusungan calon presiden (capres) independen itu harus melalui amandemen UUD 1945. Khususnya, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Baca Juga: Kenapa Pemilu Harus Digelar Serentak? Sudah Mulai Dilakukan sejak 2019

Amandemen UUD 1945 untuk Capres Jalur Independen

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini memandang perlu amendemen kelima UUD 1945 jika ingin membuka peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden independen pada pemilu.

"Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," tuturnya di Semarang, Sabtu 12 Juni 2021.

Menurut Titi Anggraini, sebenarnya soal calon independen ini tak perlu terlalu jadi persoalan kalau ada skema yang lebih leluasa untuk pencalonan presiden/wapres melalui penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden berupa 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif.

Paling mendesak itu, sebenarnya pada saat ini pembuat undang-undang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan tersebut sehingga peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat