kievskiy.org

Jaksa Agung Instruksikan Tunda Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan agung (Kejagung) RI menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 serta optimalisasi peran intelijen.

"Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kenangannya masing-masing," kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

St Burhanuddin juga meminta jajaran untuk dapat memetakan potensi ancaman gangguan yang bisa menimbulkan tindak pidana dalam proses Pemilu 2024.

"Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT El Nino Rp400 Ribu? Begini Cara Lapornya

Sementara dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana Pemilu, ST Burhanuddin mengaku telah menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pemilu hingga berakhirnya pesta demokrasi 2024.  

"Kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan laporan dugaan tipikor yang melibatkan para peserta Pemilu," katanya.

"Baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat