kievskiy.org

Achsanul Qosasi Baru Kembalikan Uang Korupsi BTS 4G Rp31 M dari Rp40 M, Kejagung Ungkap Alasannya

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. /Antara/Raqilla

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang senilai 2.021.000 dollar Amerika Serikat atau sekira Rp31 miliar dari tersangka kasus suap dan gratifikasi kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Nominal uang dalam pecahan 100 dollar AS tersebut diserahkan oleh kuasa hukum anggota III BPK pada Kamis, 17 November 2023.

“Pada hari ini 16 November 2023 sekitar pukul lima sore tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang sebesar 2.021.000 dollar Amerika Serikat dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Kuntadi, Kamis malam.

Kuntadi menyebut, Achsanul Qosasi dalam perkara tersebut diduga menerima dana Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan untuk mengondisikan audit proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achsanul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya pengembalian uang tersebut, secara otomatis Achsanul Qosasi telah mengakui menerima uang yang disebutkan dalam persidangan. Namun, nominal pasti yang diterima Achsanul dan Sadikin belum dirincikan Kejagung, dan kemana saja yang tersebut mengalir.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Bakteri Wolbachia Aman untuk Cegah Demam Berdarah

“Terkait dengan pembagian uang saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 dolar Amerika Serikat ini yang diterima saudara AQ berapa, SDK berapa, sampai saat ini masih kami dalami,” katanya.

Ia juga turut menjelaskan kemana selisih Rp9 miliar yang belum diserahkan Achsanul Qosasi ke Kejagung. Sisa uang yang belum dikembalikan tersebut masih diburu oleh penyidik untuk dikembalikan sebagai alat bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat