kievskiy.org

MUI: Kerja di Perusahaan Pro-Israel dan Diam atas Dukungannya Berarti Al'iknatu Maksiat

Ilustrasi seruan boikot Israel.
Ilustrasi seruan boikot Israel. /Reuters/Steffi Loss

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) jawab pertanyaan terkait dilema karyawan yang bekerja di perusahaan terindikasi mendukung Israel penjajah atau pro-Israel.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, jika perusahaan pusat secara blak-blakan mengakui afiliasinya dengan penjajah Israel, maka setiap orang yang ada di perusahaan tersebut wajib 'bereaksi' sesuai jabatan dan kapasitas maksimal yang bisa dilakukan.

Hal ini guna menghentikan keberlanjutan dukungan perusahaan pada pihak penjajah yang telah melakukan pembantaian di Jalur Gaza.

“Jika sudah diketahui oleh umum perusahaan tersebut secara nyata mendukung agresi Israel, masing-masing di perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan langkah -langkah pencegahan agar dukungan terhadap agresi tidak terus berlanjut,” katanya.

Baca Juga: Ekonomi Gagal Terdongkrak karena Sentimen Negatif

Niam pun memberi contoh upaya untuk menghentikan afiliasi perusahaan pada Israel penjajah sesuai 'porsi' dan kedudukan masing-masing pegawai.

Contohnya, jika dalam perusahaan itu seseorang bertindak sebagai pemegang saham, maka dia berhak memberi suara atau melakukan upaya intervensi agar perusahaan berhenti mendukung penjajah Israel.

Sementara jika seseorang berkedudukan sebagai direksi di suatu perusahaan, mereka bertanggung jawab mengingatkan para pemegang saham untuk tidak mendukung penjajah Israel dan tidak membiarkan keuntungan perusahaan digunakan genosida.

“Jika dia sebagai pemegang saham pengendali, memiliki tanggung jawab yang lebih dari pada pekerja, jika direksi memiliki kewenangan untuk mengingatkan pemegang saham pengendali untuk tidak terus mendukung agresi Israel,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat