PIKIRAN RAKYAT - 14 Februari 2024 akan menjadi hari yang menentukan bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dengan memilih calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Tak hanya memilih Capres dan Cawapres, masyarakat Indonesia juga akan memilih calon anggota legislatif yang akan menjadi wakil rakyat di kursi pemerintahan.
Untuk Capres dan Cawapres, masyarakat bisa dipastikan sudah bisa mengenal soal pasangan calon (paslon) yang berlaga. Mengingat, hanya ada 3 calon yang akan berkontestasi dan merebut hati rakyat.
Namun, lain cerita dengan pemilihan calon anggota legislatif atau Caleg. Pada Pemilu 2024 ini, masyarakat juga akan memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos 14 Februari 2024
Sehingga, kita juga harus mengenali siapa saja Caleg yang berlaga di daerah pemilihan (Dapil) kita. Untuk mengetahui profil Caleg tersebut, simak langkah-langkah berikut sebagaimana dirangkum dari laman Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU):
- Kunjungi situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
- Pilih menu Pencalonan DPD/Pencalonan DPR RI/Pencalonan DPRD Provinsi/Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota
- Lalu pilih menu Daftar Calon Tetap
- Klik Pilih Nama Dapil, tunggu hingga seluruh nama caleg muncul
- Akan tampak nama partai, nomor urut, foto Caleg, dan ada kotak 'Profil'. Kotak profil berwarna merah artinya Caleg tidak bersedia menampilkan profilnya untuk publik.
- Untuk melihat profil, klik kotak profil berwarna abu-abu, halaman akan memunculkan data profil Caleg Pemilu 2024 yang dipilih.
Anda juga bisa mengunjungi link berikut ini untuk gambarannya: KLIK DI SINI
Untuk profil Caleg yang ditampilkan meliputi identitas, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, hingga program usulan dari caleg tersebut.
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024
14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022-14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU