kievskiy.org

Jadwal Pemungutan Suara DPT, DPTb, dan DPK di TPS pada Pemilu 14 Februari 2024

Dua pemilih pemula mengikuti simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Dua pemilih pemula mengikuti simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024). / ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Sebanyak 204.807.222 pemilih tetap akan menggunakan haknya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Ada tiga jenis pemilih dalam Pemilu 2024, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga pemilih ini memiliki hak suara yang sama di TPS, tetapi jadwal pemungutan suaranya ada sedikit perbedaan.

Agar tidak bingung, berikut jadwal pemungutan suara dalam Pemilu 2024 di TPS yang perlu diketahui.

Jadwal nyoblos di Pemilu 2024

1. Daftar pemilih tetap (DPT)

DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir serta data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.

DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Selain itu, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapatkan semua surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

2. Daftar pemilih tambahan (DPTb)

Pemilih DPTb merupakan pemilih DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. Oleh karena itu, kategori pemilih ini biasa dinamakan pindah pemilih atau pindah TPS.

Pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal pindahan.

Akan tetapi, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat