PIKIRAN RAKYAT – Pada Senin 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja Omnibus Law telah resmi disahkan menjadi Undang-undang.
Hal tersebut akhirnya mengundang masyarakat dan mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan aksi protes karena menolak adanya UU Ciptaker.
Tidak hanya di jalanan saja, pada Selasa 6 Oktober 2020, masyarakat dan mahasiswa lakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi penolakan di depan gedung-gedung pemerintahan.
Baca Juga: Buruh Pendukung PDIP Kecewa, Pengamat: Pindah ke Demokrat? Tergantung Kepiawaian
Sementara itu, untuk menyampaikan bentuk kekecewaan terhdap kepurtusan pemerintah tersebut, warganet ramai-ramai membuat narasi pindah negara atau berganti kewarganegaraan lain.
Para warganet ini sengaja membuat wacana tersebut dikarenakan sudah cukup muak dengan politik di Indonesia.
Wacana soal pindah negara bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter.
Baca Juga: Demi Lawan Tiongkok, Terungkap Taiwan Habiskan Dana hingga Rp13 Triliun Selama 2020
Menyikapi wacana dan ekspresi warganet tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa rakyat tidak mampu alias miskin tidak akan bisa pindah warga negara.