kievskiy.org

Usut Tuntas Kasus Suap Yana Mulyana, Ema Sumarna Kembali Diperiksa KPK

Ema Sumarna.
Ema Sumarna. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Kamis, 6 Juni 2024. Dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Selain Ema Sumarna, penyidik juga melalukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Kota Bandung; Yudi Cahyadi, Kepala BKAD; Agus Slamet, dan Pejabat Penggadaan Dinas Perhubungan Kota Bandung; Hari Hartawan. Kemudian, Kasubag Program Dinas Pendidikan; Candra Bakhtiar Giovanni, Kasubag Program Dinas Kesehatan; Detty Kurnia, Kasubag Program Diskominfo; Edi Ubaidillah serta serta Direktur PT Mutiara Samudera Pasai; Ahmad Djalaluddin.

“Hari ini (6 Juni 2024) bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.

Ema Sumarna Dicecar Soal Bandung Smart City

KPK sebelumnya pernah memeriksa Ema Sumarna sebagai saksi terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana, pada Kamis, 14 Maret 2024.”Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik selesai memeriksa Ema Sumarna (Sekda Kota Bandung)” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Senin, 18 Maret 2024.

Ali mengatakan bahwa penyidik mencecar Ema Sumarna soal posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung yang tugasnya membahas anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, termasuk program Bandung Smart City.

“Yang bersangkutan (Ema Sumarna) hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” ucap Ali.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengakui kliennya sudah menyandang status tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap Yana Mulyana.

“Klien kami (Ema Sumarna) menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka. Tentu ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami,” kata Rizky kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 14 Maret 2024.

Dikatakan Rizki, Ema Sumarna juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. Menurutnya, SPDP tersebut diterima kliennya. “(SPDP diterima Ema), 5 Maret 2024,” ucap Rizky.

Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna. Dia hanya menyebut bahwa Ema Sumarna didalami soal dugaan suap program Bandung Smart City yang menjerat Yana Mulyana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat