PIKIRAN RAKYAT - Pro kontra usai disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih terus bergulir.
Pengesahan UU Ciptaker pun memicu adanya aksi demonstrasi di beberapa wilayah Tanah Air. Bahkan tak sedikit yang berujung kericuhan.
Lanjutan aksi demonstrasi dikabarkan digelar kembali di Istana Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2020 hari ini.
Baca Juga: Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf, YLBHI: Jalan Mundur Demokrasi, Penegakan Hukum dan HAM
Para demonstran menilai bahwa UU Ciptaker tak berpihak pada masyarakat, khususnya kaum buruh atau pekerja.
Namun, aksi unjuk rasa rupanya tak hanya diikuti oleh para mahasiswa atau buruh saja, melainkan juga para pelajar di bawah umur, di antaranya adalah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Teknik Menengah (STM).
Polda Metro Jaya sendiri telah mengamankan tiga tersangka terduga penggerak demo anarkis, salah satunya adalah admin sebuah akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Baca Juga: Gandeng IPOMI, ExxonMobil Bantu Cegah Penyebaran Covid-19 di Angkutan Umum
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi persnya pada Selasa siang.