PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta sudah diberlakukan selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Aturan tersebut dinilai efekif untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Meskipun sudah kembali dilaksanakan, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan tindakan terhadap para pelanggar kebijakan ini.
Para pelanggar hanya diberikan himbauan saja tanpa adanya penindakan dari pihak kepolisian.
Tapi nampaknya, kebijakan ini akan berakhir dalam waktu dekat. Pasalnya Polda Metro Jaya akan mengkaji kembali soal sanksi terhadap para pelanggar ganjil genap.
Baca Juga: Taliban Nyatakan Perang di Afghanistan Berakhir, Lebih dari 60 Negara Keluarkan Pernyataan Bersama
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait hal ini.
"Untuk masalah tilang ini masih menjadi kajian kita. Intinya, kita bisa menggunakan tilang, kita juga lihat rambu-rambunya," katanya.
"Karena memang ganjil genap ditandai dengan rambu jalan," sambung Sambodo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Viral Aturan Ganjil Genap Kota Bandung Buat Warganet Heran, Ternyata Ada Penjelasannya
ambodo lantas mengungkap, pelanggar ganjil genap dapat ditilang dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287 tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas.