PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas menyusul meningkatnya angka kasus Covid-19.
Pembatasan mobilitas ini dilakukan dengan cara menutup sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Aturan pembatasan mobilitas dan penutupan ruas jalan di DKI Jakarta ini sudah diberlakukan dan efektif per Sabtu, 5 Februari 2022.
Karena adanya aturan mulai kemarin hingga hari ini akan ada beberapa ruas jalan yang ditutup oleh pemerintah karena kebijakan pembatasan mobilitas.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Diberi Dua Pilihan, Kembalikan atau Penjara Jadi Ultimatum Keras Pihak Vivi
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi NTMC Polri pada Minggu, 6 Februari 2022, ada 4 ruas jalan yang akan ditutup menyusul diberlakukannya kebijakan ini.
Penutupan akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 4 jalur utama yakni:
1. JL. Sudirman Thamrin
2. Kawasan SCBD
3. Gunawarman-Senopati-Jl Suryo
4. JL. Kemang Raya
"Penutupan akan dilakukan mulai malam ini," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu, 5 Februari 2022.
Baca Juga: Harlah ke-96 NU, Luhut Binsar Pandjaitan Beri Saran untuk PBNU Soal Pesantren